PALANGKA RAYA - Ketua Umum Organisasi Masyarakat Forum Pemuda Dayak (Ormas Fordayak) Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, SP angkat bicara terkait polemik yang terjadi selama ini di masyarakat adat Bumi Tambun Bungai.
Polemik adanya pihak tertentu yang menolak putusan hukum adat Dayak oleh Damang kepala adat Dayak Kalimantan Tengah, baru - baru ini.
Bambang Irawan, menilai upaya - upaya untuk tidak mentaati dan mematuhi putusan Damang kepala adat adalah hal yang tidak mengakui dirinya adalah masyarakat adat Dayak. Karena menurutnya, sebagai warga masyarakat adat Dayak Kalteng harus taat dan tunduk kepada aturan hukum adat yang telah diperiksa, diadili dan diputuskan secara adil oleh Damang Adat.
"Secara pribadi sebagai masyarakat adat Dayak, sungguh prihatin dalam polemik ini, agar kiranya semua pihak bisa menyingkapinya dengan arif dan bijaksana, " kata Bambang Irawan yang juga sebagai anggota pengurus di DAD Kalteng saat ini. Jumat (08/03).
Keprihatinanya itu terjadi di publik, sehingga menjadi konsumsi umum , dan bisa membuat image tidak baik bagi hukum adat itu sendiri serta implementasi hukum adat di tengah - tengah masyarakat umum khususnya.
Damang kepala adat dibentuk berdasarkan aturan hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pemprov Kalimantan Tengah, nomor 16 Tahun 2008, tentang Kelembagaan Adat.
Artinya sosok Damang dalam masalah ini sudah benar berdasarkan hukum, baik hukum adat dan hukum positif Negara Republik Indonesia. Sehinga sebagai warga negara harus tunduk terhadap aturan itu yanh sifatnya Final dan Mengikat.
Ketua V DAD Kalteng ini menyampaikan bahwa, polemik oknum LA dengan DAD Kalteng tidak ada perselisihan yang sifatnya dirugikan. Ini hanya perselisihan antara pelapor dan terlapor, terkait dugaan pengelapan dana DAD pada kepemimpinan ketua terdahulu.
"Maka itu DAD Kalteng melimpahkan atau menyerahkan masalah ini ke Forum Damang se Kalteng, untuk di selesaikan secara hukum adat, " sebut Bambang ini menerangkan.
Hasil putusan Damang bersama kerapatan mantir adat saat itu sudah jelas beaerta dalil - dalil hukum adat untuk dasar putusan tersebut. Sehingga sifatnya final dan mengikat agar dipatuhi kedua belah pihak yang berselisih saat itu.
Kalau ada masalah tidak terima dan tidak puas, menurutnya sesuatu hal yang sangat wajar, karena dalam suatu perkara hal itu bentuk konsekwensi para pihak yang berperkara hukum.
Namun kata sosok anggota dewan terpilih di DPRD Provinsi Kalteng ini menerangkan, untuk menyingkapi itu semua, tentunya diharapkan kepada semua pihak, kita sebagai warga adat Dayak harus menghormati dan menerima putusan tersebut.
Jangan sampai kita sebagai masyarakatnya dan terlebih sebagai salah satu tokoh pergerakan dalam hak adat di Bumi Tambun Bungai ini, malah melemahkan hukum adat itu sendiri. Seharusnya sebagai salah satu tokoh adat dayak, agar bagaiman hukum adat itu sangat dihargai di tanah Borneo ini.
"Saya hanya berharap kepada rekan - rekan, untuk tetap menjaga agar Marwahnya hukum adat dayak ini bisa terimplementasikan secara baik, " tutup salah satu tokoh Pemuda Dayak Kalteng ini